Table of Contents
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat nama Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama saat itu, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa kedua pihak dijerat dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi kepada jurnalis, Jumat (9/1/2026).
Ia menambahkan bahwa keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tim Kuasa Hukum: Hormati Proses Hukum
Menanggapi penetapan tersebut, tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak kliennya.
“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh Undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Mellisa kepada CNNIndonesia.com, Jumat.
Kronologi dan Dugaan Penyimpangan Kuota
Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MbS), pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Kuota tersebut terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, sementara 92 persen sisanya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Dengan skema tersebut, tambahan 20.000 kuota seharusnya dibagi menjadi:
- 18.400 untuk jemaah haji reguler (92 persen), dan
- 1.600 untuk jemaah haji khusus (8 persen).
Sehingga, kuota haji reguler yang semula 203.320 seharusnya meningkat menjadi 221.720 jemaah, sementara kuota haji khusus yang sebelumnya 17.680 menjadi 19.280.
Namun, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian tersebut. Tambahan kuota itu justru dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
Pencegahan ke Luar Negeri dan Penggeledahan
Dalam perkembangan penyidikan, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk:
- Rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur,
- Kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta,
- Rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, dan
- Ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Kerugian Negara Masih Dihitung
KPK menyatakan bahwa hingga kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan untuk menentukan nilai pasti kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji, yang menyangkut kepentingan jutaan umat Muslim di Indonesia.


Tinggalkan Balasan